Oktober 15, 2009

N I A T

Bismillahirrohmanirrohim.

Rukun Shalat yang pertama adalah NIAT
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya setiap amal bergantung kepada niat. Dan setiap orang hanya akan mendapatkan sesuatu yang ia niatkan...(HR. Imam al-Bukhari).

Setiap orang yang melakukan shalat wajib menghadirkan niat dengan hatinya ketika takbiratul ihram. Nniat ini cukup diucapkan dalam hati dan tidak disyaratkan untuk diucapkan. Tetapi jika diucapkan lebih baik (disunatkan).

Melafalkan niat ketika takbiratul ihram adalah sunat. Ketika nabi Muhammad saw. mengatakan "sesungguhnya setiap amal bergantung kepada niat" beliau tidak mengatakan "keraskan niat tersebut", Beliau juga tidak mengatakan "Pelankan bacaan niat itu."

Namun ada beberapa pendapat yg menyatakan bahwa mengucapkan atau melafalkan niat itu adalah bid'ah yang tercela, hal ini karena meraka menganggap Nabi Muhammad saw. juga tidak melafalkannya. Tapi tampaknya mereka keluri sebab kalaupun Nabi saw. tidak mengucapkan niat, itu tidak menunjukkan haramnya pelafalan niat.

Ada yang berpendapat, "Bagaimana mungkin melafalkan niat itu bid'ah padahal Nabi Muhammad saw. sendiri pernah melafalkannya dalam sebagaian ibadah, antara lain ketika beliau memperdengarkan ihrah haji. Beliau bersabda "Labaik bi 'umrah wa hajj"(Aku memenuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji) (disebutkan dalam Shahih Muslim)

Nabi Muhammad saw. pernah masuk ke rumah Siti A'isyah r.a. ketika beliau ingin makan sesuatu. Beliau bersabda' "apakan engkau mempunyai sesuatu(makanan)?" siti A'isyah r.a. menjawab, "Tidak!" Beliau bersabda, "Fa-inni idzan sha'imun (Kalau begitu,maka aku akan berpuasa)."(HR. Imam Muslim)

Para ulama memiliki pemikiran bahwa sabda Nabi Muhammad saw.,"Maka aku akan shaum," itu adalah niat shaum.

Sungguh hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.

***

Rukun niat dalam shalat fardhu ada tiga :
1. Menentukan (ta'yin) jenis shalat yang akan dilakukan (Zhuhur, Ashar... dll)
2. Bermaksud (al-qasdhu), misalnya dengan mengucapkan ushali (saya bermaksud shalat)
3. Menyatakan kefardhuan.

Jika shalat yang dikerjakan adalah shalat berjamaah, baik fardhu maupun sunat, maka harus ditambah rukun ke empat, yaitu berniat untuk berjamaah/mengikuti imam.

***

Contoh bacaan niat :
Shalat isya :
Ushalli arba'a raka'atin fardha al-'Isya' i al- hadhiri lillahi ta'ala
(Saya niat melakukan shalat empat rakaat fardhu Isya sekarang karena mencari keridhaan Allah yang Mahaluhur)

jika sebagai imam, maka disunatkan untuk berniat sebagai imam dengan mengatakan : imaman (sebagai imam)
jika sebagai makmum, maka wajib menambahkan kata-kata muqtadiyan atau ma'muman atau jama'atan

Shalat Zhuhur sebagai makmum :
Ushalli fardha azh-Zhuhri arba'at raka'atin lillahi ta'ala muqtadiyan
(Saya niat melaksanakan shalat fardhu Zhuhur empat rakaat karena mencari keridhaan Allah yang Mahaluhur sebagai makmum)

Shalat Sunat Zhuhur qabliyyah :
Ushalli rak'atai sunnati azh-Zhuhri al-qabliyyah lillahi ta'ala.

***

Peringatan :
Jika imam tidak berniat dengan tegas, shalatnya tetap sah tetapi hanya dinilai melakukan shalat munfarid (sendirian), sedangkan bagi makmum dibelakangnya, shalatnya sah dan mendapatkan pahala shalat berjamaah.

Sikap ragu-ragu ditengah shalat (akan melanjutkan atau memutus shalat) dapat membatalkan shalatnya, walaupun tidak jadi keluar dari shalat yang dikerjakannya.
Allah SWT berfirman " ... dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian (QS 47 :33)